Kamis, 19 November 2015

ORTOPEDAGOGIK UMUM



ORTOPEDAGOGIK UMUM

Istilah : anak cacat, anak tuna, ALB , ABK, anak berkebutuhan khusus, anak tidak normal.=exceptional, handicap, difference, upnormal ,subnormal.

Pengertian : individu yg memerlukan layanan pend khusus adalah mereka yg berada di luar rata-ratanormal baik fisik, inderawi,mental,sosial dan emosi.
Normal secara sosial ; keadaan disebut normal ditempat tertentu blm tentu di tempat lain.
Normal statistik : keadaan rata-rata yg berada diatas atau dibawah tak normaljadi yang ada di kurve.

KLASIFIKASI ABK UU No : 20 tahun 2004:
1.Kelainan fisik. 2.Emosional . 3.mental. 4. intelektual. 5. sosial. 6.potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 7. warga terpencil. 8 Warga negara terbelakang. 9. masyarakat adat terpencil. 10.terkena bencana alam / tak mampu.
KLASIFIKASI MENURUT SATUAN PEND.PKh:
-Tuna netra, rungu wicara, grahita ringan,grahita sedang, daksa ringan, daksa sedang, laras.

SEBAB KECACATAN :
1.Faktor Prenatal    2.F Natal         3.F Post natal
-kelainan kromosom  -prematur       -penyakit
-perkawinan sedarah -kurang gizi    -kurang gizi
-hamil tak sehat         -persalinan     -kecelakaan
-grs keturunan           -benturan        -perawatan

PREVALENSI ALB: Prosentase rata-rata jumlah suatu kasus di wilayah tertentu lama dan baru.
INSIDENSI:Angka kejadian di suatu wilayah kasus baru yg terjadi.
HAK ALB Dalam : Hukum, Pekerjaan, Disantuni negara, Beragama, Perlindungan, Pendidikan.
PLB/PK : Suatu sistem layanan pend. Yg diperuntukkan bg anak atau individu berkebutuhan khusus ( mereka yg mengalami kelainan Fisik,Emosional, mental, dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

SASARAN PLB/ PKH:
Perluasan dan pemerataan pendidikan.
Peningkatan relevansi pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan.
Peningkatan efisiensi pendidikan.

LANDASAN PLB / PK :
-landasan filosofi-landasan yuridis-landasan empiris
:Filosofis : Al-Qur’an, Pancasila,Bhinneka Tunggal Ika.
Yuridis : UUD 1945 amandemen ps 1, UU 20/03 2002 SISDIKNAS pasal 5, UU 23/2002, UU.4/97
PP 14 / 2005, SE Dirjen Dikdasmen.
Empiris : Pengalaman mengelola SLB
               Pengalaman dlm penyelenggaraan 
               Pend. Terpadu / Inklusi.
               Pengalaman dlm berbagai kegiatan.

KECENDERUNGAN PERKEMB.PENYELENGGARAAN
PLB DI DUNIA:
Perkembangan PLB di Indonesia :
  1. masa peradaban kuno / pembinasaan.
  2. masa abad pertengahan / pemeliharaan.
  3. masa abad  XVIII – XIX / pendidikan.
  4. masa abad XX / inklusi

Konsep Inklusi : inklusi penuh, inklusi sebagian. Inklusi moderat.
DEKLARASI NASIONAL / INTERNASIONAL PLB:
-       Salamanca Statement 1994
-       Deklarasi Dakkar 2000
-       Deklarasi Bandung 2004
-       Deklarasi Bukit Tinggi 2005

Deklarasi Dakkar ( pendidikan untuk semua ) memperluas menperbaiki, menjamin,mencapai perbaikan , menghapus dispantal

Deklarasi Bandung : Indonesia menuju pend. Inklusi .
  1. menjamin anak berkelainan dan ABK mendapat kesempatan akses dlm sgl aspek kehidupan.
  2. Menjamin anak BK dan  berkelainan sebagai individu yg bermartabat.
  3. Mengembangkan dan menyelenggarakan pengelolaan pendidikan inklusi.
  4. Menciptakan lingk yg memungkinkan ABK dpt mengembangkan potensi secara optimal.
  5. Menjamin kebebasan berinteraksi baik secar reaktif maupun proaktif.
  6. Mempromosikan & mensosialisasikan pendidikan Inklusi.
  7. Menyusun rencana aksi.
  1. Pend. Terpadu / Inklusi.sebuah pendekatan kualitas sekolah.
  2. Sebuah cara menjamin semua memperoleh pend.
  3. Sebuah kontribusi pengembangan masyarakat menghormati perbedaan individu.

PRINSIP PENDIDIKAN ( UNESCO ).
  1. Learning how to know.
  2. Learning how  to learn.
  3. Learning how to Do
  4. Learning how to BC
  5. Learning how to live together.

SEJARAH PLB DI INDONESIA.
-1901 dr Westhof mendirikan SLB A Wiyata Guna.
-1927 Folker – Folkers School – SLB Cipaganti Bandung
-1930 Ny Nolfsema-VerenegingVoor onderwijs an do stomme – SLB B ( PATR Cicendo Bandung.
-1938 Wonosobo – Werk voor misdulde kinderen in Nederland voor Indie . 1958 berubah jadi Yayasab Dena Upakara . kemudian berdiri sekolah ATRoleh Bruderkaritae – Yayasan Karya Bakti
-Sekolah Khusus anak nakal ( pro Joventute )

Perkembangan PLB 1984 – 1990.
-Dicanangkan wajar 6 tahun
-Dicanangkan SDLB dengan proyek inpres
-Dikeluarkannya Kep Men 002/U/1986 tentang pendidikan   terpadu dan pengangkatan guru PK.
Didirikannya SLB Pembina di tingkat provinsi ( Nasional ).

Perkembangan PLB kurun waktu 1990 – sekarang:
=Turut ppenuntasan wajar 9 tahun.
=Perluasan SubDit PSLB menjadi Direktorat PLB  kembali 
  Ke Direktorat PSLB.
= Ujicoba pendidikan Terpadu
=kebijakan Dirjen Dikdasmen tentang Pendidikan inklusi.
= tumbuh kembang sekolah inklusi.

Kebijakan dalam perundang undangan
=Amandemen UUD 1945 ps 31 setiap warga berhak mendapat pendidikan. Setiap Warga negara wajib mengikuti pend dasar dan pemerintahwajib membiayainya.
=UU 4 / 1997 tentang penyandang cacat . setiap penyandang cacat punya hak dan kesempatan yg sama dlm sgl aspek kehidupan.
=UU no 23 / 2002 perlindungan anak .
= Perubahan UU no 2 / 89 ke UU no 20 / 2003 perubahan istilah PLB- PK – PLK – Inklusi.
= PP no 19/ 2005 Standar Nasional Pendidikan.
= UU No 14 / 2005 Guru dan Dosen.

JENIS BENTUK LAYANAN PENDIDIKAN.
1. Pendidikan Khusus.
   -Satuan Pendidikan bagi ABK
      - Sekolah Khusus penyandang cacat (TKLB – SMA)
      - Sekolah Khusus Cerdas Istimewa.
      - Sekolah Khusus Bakat Istimewa.
2. Pendidikan Layanan Khusus:
- Bagi anak anak daerah terpencil
- Bagi anak-anak masyarakat etnis.
- bagi anak-anak di jalanan
- Bagi anak-anak pengungsi.
3. sekolah Inklusi
Sekolah biasa penyelenggara pendidikan  Inklusi yang mengakomodasi semua ABK. ( Sekolah inklusi adalah sekolah biasa yg terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik KS, guru,orang tua,peserta didik,tenaga administrasi , dan lingkungan sekolah/ masyarakat ).

ORTHOPEDAGOGIK UMUM

PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS.
Pend.bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil , dan atau mengalami bencana alam , bencana sosial ,dan tidak mampu segi ekonomi.

PESERTA DIDIK PLKH
Peserta didik normal berkelainan atau PKBI ( Potensi Kecerdasan dan Bakat Istimewa ) di daerah : terpencil , perbatasan, kepulauan kecil, masyarakat terpencil, bencana alam , keluarga kurang mampu.

PENDIDIKAN INKLUSI menghendaki sistem pendidikan dan sekolah lebih menjadikan anak sebagai pusat dari pembelajaran fleksibel , dan dapat menerima perbedaan karakteristik dan atau latar belakang setiap anak untuk hidup bersama .

KEBAIKAN PENDIDIKAN INKLUSIF.
1. membangun kesadaran dan konsensus.
2. melibatkan dan memberdayakan masy melaks. Analisis
    Pendidikan lokal
3. Mengidentifikasi hambatan.
4. Melibatkan masy. dalam perencanaan dan monotoring
    Mutu pendidikan bagi semua anak.

JENIS ABK MENURUT DIREKTORAT PSLB:
A.   Tuna Netra.
B.   Tuna rungu
C.   Tuna Grahita ( Down Sindrome ) :  C   ringan
                                                              C1 sedang
                                                              C2 berat
D.   Tuna Daksa : D Ringan
                             D1 Sedang
E.   Tuna Laras
F.    Tuna wicara
G.   Tuna ganda
H.   HIV AIDS
I.  Gifted  : Potensi kecerdasan istimewa.
J.Talented : Potensi Bakat Istimewa
K.   Kesulitan belajar ( Hyperaktif).
             ADD/ADHDdyslexxia- baca
             Dysgraphia - tulis
             Hitung , bicara , motorik
L.    Lambat belajar ( IQ 70 – 90 )
M.   Autis
N.   Korban penyalahgunaan narkoba
O.   Indigo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOMBA LKSN 2021