ORTOPEDAGOGIK UMUM
Istilah : anak cacat, anak tuna, ALB , ABK, anak berkebutuhan
khusus, anak tidak normal.=exceptional, handicap, difference, upnormal
,subnormal.
Pengertian : individu yg memerlukan layanan pend khusus adalah mereka
yg berada di luar rata-ratanormal baik fisik, inderawi,mental,sosial dan emosi.
Normal secara
sosial ; keadaan disebut normal ditempat tertentu blm tentu di tempat lain.
Normal statistik
: keadaan rata-rata yg berada diatas atau dibawah tak normaljadi yang ada di
kurve.
KLASIFIKASI ABK UU No : 20 tahun 2004:
1.Kelainan fisik.
2.Emosional . 3.mental. 4. intelektual. 5. sosial. 6.potensi kecerdasan dan
bakat istimewa. 7. warga terpencil. 8 Warga negara terbelakang. 9. masyarakat
adat terpencil. 10.terkena bencana alam / tak mampu.
KLASIFIKASI
MENURUT SATUAN PEND.PKh:
-Tuna netra,
rungu wicara, grahita ringan,grahita sedang, daksa ringan, daksa sedang, laras.
SEBAB KECACATAN :
1.Faktor
Prenatal 2.F Natal 3.F Post natal
-kelainan
kromosom -prematur -penyakit
-perkawinan
sedarah -kurang gizi -kurang gizi
-hamil tak
sehat -persalinan -kecelakaan
-grs
keturunan -benturan -perawatan
PREVALENSI ALB: Prosentase rata-rata jumlah suatu kasus di wilayah
tertentu lama dan baru.
INSIDENSI:Angka kejadian di suatu wilayah kasus baru yg terjadi.
HAK ALB Dalam : Hukum, Pekerjaan, Disantuni negara, Beragama,
Perlindungan, Pendidikan.
PLB/PK : Suatu sistem layanan pend. Yg diperuntukkan bg anak atau
individu berkebutuhan khusus ( mereka yg mengalami kelainan Fisik,Emosional,
mental, dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
SASARAN PLB/ PKH:
Perluasan dan
pemerataan pendidikan.
Peningkatan
relevansi pendidikan.
Peningkatan mutu
pendidikan.
Peningkatan
efisiensi pendidikan.
LANDASAN PLB / PK
:
-landasan filosofi-landasan yuridis-landasan empiris
:Filosofis : Al-Qur’an, Pancasila,Bhinneka Tunggal Ika.
Yuridis : UUD
1945 amandemen ps 1, UU 20/03 2002 SISDIKNAS pasal 5, UU 23/2002, UU.4/97
PP 14 / 2005, SE
Dirjen Dikdasmen.
Empiris :
Pengalaman mengelola SLB
Pengalaman dlm
penyelenggaraan
Pend. Terpadu / Inklusi.
Pengalaman dlm berbagai kegiatan.
KECENDERUNGAN PERKEMB.PENYELENGGARAAN
PLB DI DUNIA:
Perkembangan PLB
di Indonesia :
- masa peradaban kuno / pembinasaan.
- masa abad pertengahan / pemeliharaan.
- masa abad XVIII – XIX / pendidikan.
- masa abad XX / inklusi
Konsep Inklusi : inklusi penuh, inklusi sebagian. Inklusi moderat.
DEKLARASI NASIONAL / INTERNASIONAL PLB:
-
Salamanca Statement 1994
-
Deklarasi Dakkar 2000
-
Deklarasi Bandung 2004
-
Deklarasi Bukit Tinggi 2005
Deklarasi Dakkar ( pendidikan untuk semua ) memperluas
menperbaiki, menjamin,mencapai perbaikan , menghapus dispantal
Deklarasi Bandung : Indonesia menuju pend. Inklusi .
- menjamin anak berkelainan dan ABK mendapat kesempatan akses dlm sgl aspek kehidupan.
- Menjamin anak BK dan berkelainan sebagai individu yg bermartabat.
- Mengembangkan dan menyelenggarakan pengelolaan pendidikan inklusi.
- Menciptakan lingk yg memungkinkan ABK dpt mengembangkan potensi secara optimal.
- Menjamin kebebasan berinteraksi baik secar reaktif maupun proaktif.
- Mempromosikan & mensosialisasikan pendidikan Inklusi.
- Menyusun rencana aksi.
- Pend. Terpadu / Inklusi.sebuah pendekatan kualitas sekolah.
- Sebuah cara menjamin semua memperoleh pend.
- Sebuah kontribusi pengembangan masyarakat menghormati perbedaan individu.
PRINSIP PENDIDIKAN ( UNESCO ).
- Learning how to know.
- Learning how to learn.
- Learning how to Do
- Learning how to BC
- Learning how to live together.
SEJARAH PLB DI
INDONESIA.
-1901 dr Westhof
mendirikan SLB A Wiyata Guna.
-1927 Folker –
Folkers School – SLB Cipaganti Bandung
-1930 Ny
Nolfsema-VerenegingVoor onderwijs an do stomme – SLB B ( PATR Cicendo Bandung.
-1938 Wonosobo –
Werk voor misdulde kinderen in Nederland voor Indie . 1958 berubah jadi Yayasab
Dena Upakara . kemudian berdiri sekolah ATRoleh Bruderkaritae – Yayasan Karya
Bakti
-Sekolah Khusus
anak nakal ( pro Joventute )
Perkembangan PLB
1984 – 1990.
-Dicanangkan
wajar 6 tahun
-Dicanangkan SDLB
dengan proyek inpres
-Dikeluarkannya
Kep Men 002/U/1986 tentang pendidikan
terpadu dan pengangkatan guru PK.
Didirikannya SLB
Pembina di tingkat provinsi ( Nasional ).
Perkembangan PLB
kurun waktu 1990 – sekarang:
=Turut
ppenuntasan wajar 9 tahun.
=Perluasan SubDit
PSLB menjadi Direktorat PLB kembali
Ke Direktorat PSLB.
= Ujicoba pendidikan
Terpadu
=kebijakan Dirjen
Dikdasmen tentang Pendidikan inklusi.
= tumbuh kembang
sekolah inklusi.
Kebijakan dalam perundang undangan
=Amandemen UUD
1945 ps 31 setiap warga berhak mendapat pendidikan. Setiap Warga negara wajib
mengikuti pend dasar dan pemerintahwajib membiayainya.
=UU 4 / 1997
tentang penyandang cacat . setiap penyandang cacat punya hak dan kesempatan yg
sama dlm sgl aspek kehidupan.
=UU no 23 / 2002
perlindungan anak .
= Perubahan UU no
2 / 89 ke UU no 20 / 2003 perubahan istilah PLB- PK – PLK – Inklusi.
= PP no 19/ 2005
Standar Nasional Pendidikan.
= UU No 14 / 2005
Guru dan Dosen.
JENIS BENTUK LAYANAN PENDIDIKAN.
1. Pendidikan
Khusus.
-Satuan Pendidikan bagi ABK
- Sekolah Khusus penyandang cacat (TKLB –
SMA)
- Sekolah Khusus Cerdas Istimewa.
- Sekolah Khusus Bakat Istimewa.
2. Pendidikan
Layanan Khusus:
- Bagi anak anak
daerah terpencil
- Bagi anak-anak
masyarakat etnis.
- bagi anak-anak
di jalanan
- Bagi anak-anak
pengungsi.
3. sekolah
Inklusi
Sekolah biasa
penyelenggara pendidikan Inklusi yang
mengakomodasi semua ABK. ( Sekolah inklusi adalah sekolah biasa yg terpilih
melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik KS, guru,orang tua,peserta
didik,tenaga administrasi , dan lingkungan sekolah/ masyarakat ).
ORTHOPEDAGOGIK UMUM
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS.
Pend.bagi peserta
didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil , dan
atau mengalami bencana alam , bencana sosial ,dan tidak mampu segi ekonomi.
PESERTA DIDIK PLKH
Peserta didik
normal berkelainan atau PKBI ( Potensi Kecerdasan dan Bakat Istimewa ) di
daerah : terpencil , perbatasan, kepulauan kecil, masyarakat terpencil, bencana
alam , keluarga kurang mampu.
PENDIDIKAN INKLUSI menghendaki sistem pendidikan dan
sekolah lebih menjadikan anak sebagai pusat dari pembelajaran fleksibel , dan
dapat menerima perbedaan karakteristik dan atau latar belakang setiap anak
untuk hidup bersama .
KEBAIKAN PENDIDIKAN INKLUSIF.
1. membangun
kesadaran dan konsensus.
2. melibatkan dan
memberdayakan masy melaks. Analisis
Pendidikan lokal
3.
Mengidentifikasi hambatan.
4. Melibatkan
masy. dalam perencanaan dan monotoring
Mutu pendidikan bagi semua anak.
JENIS ABK MENURUT DIREKTORAT PSLB:
A.
Tuna Netra.
B.
Tuna rungu
C.
Tuna Grahita ( Down Sindrome ) : C
ringan
C1 sedang
C2 berat
D.
Tuna Daksa : D Ringan
D1 Sedang
E.
Tuna Laras
F.
Tuna wicara
G.
Tuna ganda
H.
HIV AIDS
I.
Gifted : Potensi
kecerdasan istimewa.
J.Talented :
Potensi Bakat Istimewa
K.
Kesulitan belajar ( Hyperaktif).
ADD/ADHDdyslexxia- baca
Dysgraphia - tulis
Hitung , bicara , motorik
L.
Lambat belajar ( IQ 70 – 90 )
M.
Autis
N.
Korban penyalahgunaan narkoba
O.
Indigo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar