Kegiatan Out Bound Guru SLB Se Kabupaten Kendal Tahun 2015.
Rabu, 30 Maret 2016
Prinsip Rehabilitasi
PRINSIP-PRINSIP REHABILITASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Arsip December 11th,
2009
Ada beberapa prinsip dasar kegiatan rehabilitasi anak/peserta didik
berkelainan, diantaranya: - Ditinjau dari tujuan rehabilitasi
a. Prinsip menyeluruh
Kegiatan rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh atau lengkap, baik pada aspek fisik, psikhis, sosial maupun ketrampilan (total care concept rehabilitation). Seorang anak yang mengalami amputasi, sedini mungkin ditangani bidang rehabilitasi medic tidak terbatas ke-pada mempercepat penyembuhan luka-penguatan ptot, tetapi juga pembuatan kaki palsu, mempersiapkan mental agar yang bersangkutan menerima alat tersebut, melatih ketrampilan sesuai dengan kemampuan yang ada, dsb.
b. Prinsip pelayanan segera atau pelayanan dini
Pelayanan rehabilitasi dilakukan mulai sejak usia dini atau segera setelah diketahui kebutuhan rehabilitasi yang diperlukan masing-masing anak.
c. Prinsip prioritas
Kondisi kesehatan atau kecacatan yang menimbulkan rasa sakit dapat mengganggu setiap aktivitas anak, maka kegiatan rehabilitasi medik bagi anak yang memerlukan, perlu didahulukan/mendahului kegiatan rehabilitasi yang lain. pada kasus-kasus tertentu yang memerlukan pelayanan segera, perlu memperoleh prioritas dalam rehabilitasi.
d. Kegiatan berpusat pada anak
Kegiatan rehabilitasi yang dilakukan, lebih banyak memberikan kesempatan kepada anak/peserta didik untuk mencoba sendiri, memecahkan masalahnya sendiri serta melakukan latihan sendiri, sudah tentu setelah mereka memperoleh penjelasan secukupnya dari provider.
e. Prinsip konsisten
Setiap kegiatan rehabilitasi didasarkan pada program yang telah disiapkan sebelumnya, dan dievaluasi setiap kemajuan yang dicapai anak/peserta didik secara konsisten.
f. Prinsip efektivitas dan penghargaan
Memberikan pujian dan penghargaan atas keberhasilan dan kemajuan kemampuan anak/peserta didik.
g. Prinsip pentahapan.
Artinya bahwa kegiatan rehabilitasi dimulai dari kegiatan yang minimal (kecil, sederhana, mudah) sampai pada yang maksimal (luas, besar, sukar), baik yang berhubungan dengan bentuk, sifat maupun hasil yang diharapkan.
h. Prinsip kesinambungan, berulang dan terus menerus.
Artinya kegiatan terapi agar mencapai hasil maksimal perlu dilakukan berkesinambungan, berulang-ulang, terus menerus. Jadi tidak berhenti sebelum terlihat hasilnya yang lebih baik, menjadi bertambah meningkat kemampuannya, menjadi berkurang kesulitan dan hambatannya, dsb.
i. Prinsip terintegrasi
Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi tidak selalu terpisah dengan kegiatan proses belajar mengajar dalam suatu bidang studi tertentu, misalnya ketrampilan, olahraga, PMP, agama, kesenian, dsb.
2. Ditinjau dari jenis dan macam kelainan
a. Orientasi pada pengembalian fungsi
Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan berorientasi pada pengembalian fungsi. Setiap anak berkelainan memiliki dampak primer tertentu sesuai dengan jenis kecacatannya. Dampak primer tersebut sedapat mungkin dikembalikan fungsinya, dan jika tidak mungkin dialihkan pada fungsi organ tubuh yang lain/ketrampilan tertentu yang dapat menggantikan fungsi organ yang berkelainan. Misalnya: tunanetra, dampak primer tidak dapat melihat, kegiatan rehabilitasi di bidang pendidikan dengan tulisan braille, peragaan dengan bendy yang dapat diraba, dsb. Anak tunadaksa jenis folio, dampak primer ambulasi terbatas, kegiatan rehabilitasi melatih penggunaan kursi roda, kruk, brace, dsb.
b. Pinsip individualisasi
Kegiatan rehabilitasi berorientasi pada ketidakmampuan dan kemampuan setiap anak/peserta didik. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi diperlukan pendekatan individual.
c. Orientasi pada jenis kecacatan dan kasus
Ada kegiatan rehabilitasi yang dapat dilakukan secara kelompok berdasarkan atas jenis kecacatan, macam kasus, tingkat kelas, kelompok usia, dsb. MisaInya: semua anak tunanetra memerlukan latihan orientasi dan mobilitas, semua anak tunarungu memerlukan latihan komunikasi, semua anak tuna grahita dan tunadaksa memerlukan latihan ADL, dsb
3. Ditinjau dari kemampuan pelaksana ( provider )
a. Prinsip kerja tim
Pekerjaan rehabilitasi dilakukan oleh suatu tim yang masing-masing bekerja sesuai dengan profesi dan kemampuannya. Kerjasama yang baik entar anggota tim rehabilitasi akan sangat menentukan keberhasilan program rehabilitasi.
b. Prinsip kerja atas dasar profesi.
Tidak semua anggota tim rehabilitasi memiliki profesi yang sama, itulah sebabnya bekerja atas dasar profesi akan lebih mampu mengurangi resiko kesalahan, di samping itu juga akan memperbesar efektivitas kerja. Sebelum kegiatan rehabilitasi dimulai, terlebih dahulu difahami batas-batas kewenangan masing-masing dan disusun pembagian togas secara tertulis atas dasar kesepakatan pihak-pihak yang tergabung dalam tim rehabiliasi yang ada di sekolah masing-masing.
Tindakan konsultatif dan penyelenggaraan pertemuan tim rehabilitasi secara periodik perlu ditempuh di setup sekolah, demi kelancaran kegiatan rehabilitasi dan menghindari kesalahan dalam memberikan pelayanan rehabilitasi yang dapat menimbulkan parahnya permasalahan atau kecacatan yang disandang oleh anak/peserta didik yang memperoleh pelayanan.
Seluruh program rehabilitasi berada di bawah tanggung jawab ketua tim yang dibantu oleh tiga ahli di bidang medik, social psikologis dan ketrampilan. Dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh beberapa pelaksana rehabilitasi sesuai dengan kemamputan dan kewenangannya.
Tindakan rujukan ke ahlinya perlu dilakukan oleh para guru dan petugas rehabilitasi lainnya, agar anak segera terpecahkan permasalahannya. Dalam hal ini perlu disertai administrasi seperlunya (buku rujukan).
4. Ditinjau dari tempat, waktu dan sarana rehabilitasi
a. Prinsip integritas
Kegiatan rehabilitasi pada dasarnya dapat dilakukan secara ber-saina-sama, kecuali rehabilitasi ketrampilan sebaiknya dilakukan setelah anak/peserta didik selesai mengikuti rehabilitasi medik dan sosial. Misalnya anak tunanetra untuk mengikuti latihan ketrampilan massage, sebaiknya setelah menguasai orientasi mobilitas, tidak sakit, dan setelah memiliki motivasi untuk bekerja bidang keahlian massage.
Pinsip ini juga menggariskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi juga dapat dilakukan bersama-sama saat penyafnpaian materi bidang studi tertentu di sekolah.
b. Prinsip keluwesan tempat dan waktu
Tempat pelaksanaan rehabilitasi dapat dilakukan dimana saja dan kapan raja, terkecuali pada kasus-kasus tertentu. Misalnya operasi ortopedi harus dilakukan di rumah sakit.
c. Prinsip kesederhanaan
Sarana rehabilitasi diutamakan yang sederhana, mudah didapat, murah harganya dan disesuaikan dengan kemampuan lembaga/sekolah, kecuali pada kasuss-kasus tertentu, seperti alat bantu untuk mendengar, alat bantu untuk melihat, prothese, dsb.
d. Prinsip keterlibatan orangtua dan masyarakat Artinya kegiatan rehabilitasi perlu menyertaka orangtua atau pembina asrama atau masyarakat, baik dalam melakukan pelatihan, pengawasan dan pembinaan anak, mengingat jumlah waktu anak kesehariannya lebih banyak di rumah atau diasrama.
Selasa, 29 Maret 2016
Perlombaan Anak Tunagrahita
Anak tunagrahita perlu juga diadakan perlombaan. berikut ini perlombaan dalam kegiatan belajar mengajar olah raga.
Pembelajaran bersama kelas 1 tunagrahita dan kelas SMALB
Kegiatan pembelajaran bersama SDLB Bersama SMALB
Kegiatan Mid semester Anak tunagrahita
Setelah berlangsung pembelajaran tengah semester, maka dilaksanakan kegiatan ulangan Mid semester. Berikut ini kegiatan Mid semester bagi anak tunagrahita
Permainan anak Luar Biasa
Sekali waktu peserta didik perlu dimanjakan dengan permainan. Ketika sedang melaksanakan kegiatan diberikan permainan yang bisa membuat mereka senang.
Usaha Luar Biasa Anak Tunagrahita
Senin, 28 Maret 2016
Tunagrahita memakai sepatu
Seorang Peserta didik Tunagrahita memakai sepatu.
Berikut ini video peserta didik mau memakai sepatu.
Berikut ini video peserta didik mau memakai sepatu.
Senam Setiap pagi
Ternyata seorang anak Tunagrahita ingin juga memberi contoh temannya tunagrahita
Berikut ini video meraka.
Faizal jadi guru Afif
Berikut ini video meraka.
Faizal jadi guru Afif
Kegiatan Olah Raga Tunagrahita
Berikut ini kegiatan guru kelas tunagrahita ketika mengajar kegiatan olah raga
Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu kelas 2 dan kelas 1 Tunagrahita
Sabtu, 26 Maret 2016
Senin, 21 Maret 2016
Pakaian Adat
Setelah masuk pegawai Provinsi guru SLB setiap tanggal 15 mengajar dengan mengenakan pakaian adat. beginilah seorang guru SLB mengajar di kelas 1 tunagrahita
Design Mug
Salah satu ketrampilan yang nantinya bisa jadi bekal kemandirian Peserta didik Luar Biasa untuk membuat design Mug yang dapat diperjual belikan sebagai penghasilan kehidupan masa depan.
PLB
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
LUAR BIASA
DI
I N D O N E S I A
Oleh : Prof. Dr. Ravik Karsidi, MS
Guru Besar Program Studi Pendidikan Luar Biasa , FKIP UNS
Surakarta.
Bertitik
tolak pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 70 Tahun 2009 Tanggal
5 Oktober 2009 tentang :” Pendidikan bagi peserta didik yang
memiliki kelinan dan prestasi kecerdasan
dan / atau bakat istimewa “
Beberapa pasal dari
PERMENDIKNAS NO. 70 Tahun
2009 yang mengarahkan pengembangan Pendidikan Luar Biasa (PKh ) :
Pasal 4 :
(1) Pemerintah kabupaten / kota
menunjuk paling sedikit 1 (satu )
sekolah dasar , dan 1 ( satu )
sekolah menengah pertama pada
setiap kecamatan dan 1(satu) satuan pendidikan
menengah untuk menyelenggarakan
pendidikan Inklusif , dan wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 ayat 1 (satu).
(2) Satuan pendidikan yang ditunjuk
oleh kabupaten / kota dapat menerima
peserta didik sebnagaimana dimaksud pasa 3 ayat 1 (satu ).
Pasal 6 :
(1) Pemerintah kabupaten / kota
menjamin terselenggaranya pendidikan
Inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik .
(2) Pemerintah kabupaten / kota menjamin tersedianya sumberdaya pendidikan Inklusif pada satuan
pendidikan yang ditunjuk.
(3) Pemerintah dan pemerintah
provinsi membantu tersedianya sumberdaya pendidikan Inklusif.
Pasal 10 :
(1) Pemerintah kabupaten / kota wajib
menyediakan paling sedikit1 (saty ) orang guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk untuk
menyelenggarakan pendidikan Inklusif.
(2) Satuuan
pendidikan penyelenggara pendidikan Inklusif yang tidak ditunjuk oleh
pemerintah kabupaten /kota wajib menyediakan
paling sedikit 1 (satu ) orang guru pembimbing khusus.
(3)
Pemerintah kabupaten / kota wajib
meningkatkan kompetensi di bidang
pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan inklusif.
Pasal 11 :
(2) Pemerintah, pemerintah daerah dan
/ atau masyarakat dapat memberikan bantuan professional kepada satuan
pendidikan penyelenggara pendidkan inklusif.
(3) Bantuan professional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2 ) dapat dilakukan melalui kelompok kerja pendidikan
inklusif, lembaga sumberdaya masyarakat dan lembaga mitra terkait , baik dari
dalam negeri maupun luar negeri .
(4 ) Jenis dukdungan :
- Bantuan profesinal perencanaan , pelaksanaan ,monitoring dan . evaluasi.
- Bantuan professional dalam
penerimaan , identifikasi , asesmen ,
prevensi , intervensi,
kompensatoris, dan layanan advokasi peserta
didik.
- Bantuan professional
dalam melakukan pengembangan kurikulum,
program
pendidikan individual, pembelajaran,
penilaian dan
sumber belajar serta sarana dan prasarana.
Kecenderungan Pendidikan Luar Biasa ke Depan :
-
Pendidikan yang tiddak diskriminatf dan menghargai keanekaragaman.
-
Pendidikan yang tidak eskl;usif.
Kondisi Pendidikan Luar
Biasa (Pendidikan Khusus ) Masa Depan :
-
Sekolah inklusif akan ada di setiap kecamatan ( SDLB dan
SMPLB) dan
Tingkat
kabupaten / kopta (SMALB ).
-
Dibutuhkan banyak tenaga guru PLB yang
professional .
-
Dibutuhkan banyak bantuan professional
dari kelompok kerja pendidkan
inklusif dan kelompok kerja APPKhI.
Persyaratan Guru Berdasar UU No.
14 Tahun
2005 :
1.
Kualifikasi Akademik S1 / D – IV.
2. Memeilik kompetensi :
- Pedagogik, Profesional, Sosial,
dan Kepribadian.
3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Memiliki NUPTK.
5. Berasosiasi Profesi.
Yang harus dilakukan oleh LPTK
Pendidikan Luar Biasa ( PLB ) :
-
Menyiapkan calon guru PLB yang professional , memiliki kompetensi
Sesuai Undang –
undang Nomor 14 tahun 2005 tentan Guru dan Dosen melalui
pendidikan akademik dan pendidikan profesi.
- Meningkatkan input mahasiswa ,
termasuk bakat dan minat sebagai guru.
- Pembenahan kurikulum yang
mengakomodasi trend Inklusi , memuat pengalaman belajar yang relevan dan
terukur dengan kompetensi utuh , yang
dapat membangun kepribadian pendidik
dengan segala hard skill dan soft skill.
-Pemetaan kompetensi yang harus dikem
bangkan melalui program pendidikan akademik dan kompetensi mana yang dikembangkan / dpertajam melalui
pendidikan profesi.
- Peningkatan kualitas Sumbner Daya
manusia (SDM ) melalui peningkatan
jumlah desen yang berkulifikasi S2 /
S3.
- Penyiapan dosen bersertifikat
kompetensi , guna menjamin mutu
pendidikan akademik strata
1 (S1 ) , dan Pendidikan Profesi
Guru PLB ( PPG.PLB ).
- Penyiapan dan penguatan dosen yang memiliki daya saing global.
- Memperbanyak pengalaman dosen di
sekolah inklusif dan sekolah khusus (
program PDS ).
- Memberikan bantuan professional kepada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif / pendidikan khusus ,
seperti tertuang pada Peraturan
Menteri Pewndidkan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 pasal 11 (ayat 4 ) .
-
Menyiapkan dan memantapkan penjaminan
mutu internal , untuk pendidikan
akademik maupun pendidikan profesi.
- Memantapkan dan meningkatkan sumber belajar dan pendudkung belajar yang lain.
- Dan lain – lain.
Pengem bangan Pendidikan Luar Biasa Melalui Institusi Pemerintah :
- Perlu dikaji kembali istilah
Pendidikan Khusus – Pendidikan Layanan Khusus
(PK – PLK ).
- Setiap provin si yang belum memiliki
Sub Din PLB/PKh seharusnya memasukan program-program yang
menjamin / membina Inklusi pada
semua SubDin yang ada.
- setiap kabupaten / kota sebaiknya
ada Kasi PLB/PKh yang menjamin /
membina Inklusi di wilayahnya.
Peranan Perguruan Tinggi :
- Intensifkan konsorsium
PLB ( tentang issue - issue
nasional
kebutuhan bersama ).
-
Mata kuliah Pendidikan Inklusif
di Pendidikan Luar Biasa (2-4 SKS
).
-
Mata Kuliah Pendidikan Inklusif LPTK ( semua jurusan ).
-
Diklat sertifikasi calon guru
pendamping sekolah Inklusif (bebrapa
SKS)
-
Jurnal penelitian Pendidikan inklusif.
-
Kajian lapangan / penelitian.
Langganan:
Postingan (Atom)
LOMBA LKSN 2021
-
A. PENATA AWAL DAN TUJUAN. Pemeliharaan perilaku dapat dilakukan dengan berbagai cara ,diantaranya dengan menggunakan penguatan. Peng...
-
PERILAKU Cara mengubah perilaku : melalui modifikasi / cara mengubah perilaku dg menerapkan prinsip belajar. Sasaran : 1. Menin...
-
DOWNLOAD KELAS 1 TUNAGRAHITA TEMA 1 DOWNLOAD KELAS 1 TUNAGRAHITA TEMA 2 DOWNLOAD KELAS 1 TUNAGRAHITA TEMA 3