Rabu, 30 Maret 2016

Out Bound Guru Luar Biasa

Kegiatan Out Bound Guru SLB Se Kabupaten Kendal Tahun 2015.


















 

Prinsip Rehabilitasi



PRINSIP-PRINSIP REHABILITASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Arsip December 11th, 2009
Ada beberapa prinsip dasar kegiatan rehabilitasi anak/peserta didik berkelainan, diantaranya:
  1. Ditinjau dari tujuan rehabilitasi
Tujuan rehabilitasi bagi anak/peserta didik berkelainan adalah agar mereka mampu mengikuti pendidikan dengan baik, atau agar mereka mampu melaksanakan fungsi sosial secara    wajarn dalam kehidu-pan masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan rehabilitasi           tersebut, prinsip dasar kegiatan rehabilitasi adalah:
a. Prinsip menyeluruh
Kegiatan rehabilitasi dilakukan secara menyelu­ruh atau lengkap, baik pada aspek fisik, psikhis, sosial maupun ketrampilan (total care concept rehabilitation). Seorang anak yang mengalami amputasi, sedini mungkin ditangani bidang rehabilitasi medic tidak terbatas ke-pada mempercepat penyembuhan luka-penguatan ptot, tetapi juga pembuatan kaki palsu, mempersiapkan mental agar yang bersangkutan menerima alat tersebut, melatih ketrampilan  sesuai dengan kemampuan yang ada, dsb.
b. Prinsip pelayanan segera atau pelayanan dini
Pelayanan rehabilitasi dilakukan mulai sejak usia dini atau segera setelah diketahui kebutuhan rehabilitasi yang diperlukan masing-masing anak.
c. Prinsip prioritas
Kondisi kesehatan atau kecacatan yang menimbulkan rasa sakit dapat mengganggu setiap aktivitas anak, maka kegiatan rehabilitasi medik bagi anak yang memerlukan, perlu didahulukan/mendahului kegiatan rehabilitasi yang lain. pada kasus-kasus tertentu yang memerlukan pelayanan segera, perlu memperoleh prioritas dalam rehabilitasi.
d. Kegiatan berpusat pada anak
Kegiatan rehabilitasi yang dilakukan,   lebih banyak memberikan kesempatan kepada anak/peserta didik                                                                       untuk mencoba sendiri, memecahkan masalahnya sendiri serta melakukan latihan sendiri, sudah tentu setelah mereka memperoleh penjelasan secukupnya dari provider.
e. Prinsip konsisten
Setiap kegiatan rehabilitasi didasarkan pada program yang telah disiapkan sebelumnya, dan dievaluasi setiap kemajuan yang dicapai anak/peserta didik secara konsisten.
f. Prinsip efektivitas dan penghargaan
Memberikan pujian dan penghargaan atas keber­hasilan dan kemajuan kemampuan anak/peserta didik.
g. Prinsip pentahapan.
Artinya bahwa kegiatan rehabilitasi dimulai dari kegiatan yang minimal (kecil, sederhana, mudah) sampai pada yang maksimal (luas, besar, sukar), baik yang berhubungan dengan bentuk, sifat maupun hasil yang diharapkan.
h. Prinsip kesinambungan,   berulang dan terus menerus.
Artinya kegiatan terapi agar mencapai hasil maksimal perlu dilakukan berkesinambungan, berulang-ulang, terus menerus. Jadi tidak berhenti sebelum terlihat hasilnya yang lebih baik, menjadi bertambah meningkat kemampuannya, menjadi berkurang kesulitan dan hambatannya, dsb.
i. Prinsip terintegrasi
Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi tidak selalu terpisah dengan kegiatan proses belajar mengajar dalam suatu bidang studi tertentu, misalnya ketrampilan, olahraga, PMP, agama, kesenian, dsb.
2. Ditinjau dari jenis dan macam kelainan
a. Orientasi pada pengembalian fungsi
Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan berorien­tasi pada pengembalian fungsi. Setiap anak berkelainan memiliki dampak primer tertentu sesuai dengan jenis kecacatannya. Dampak primer tersebut sedapat mungkin dikembalikan fungsinya, dan jika tidak mungkin dialihkan pada fungsi organ tubuh yang lain/ketrampilan tertentu yang dapat menggantikan fungsi organ yang berkelainan. Misalnya: tunanetra, dampak primer tidak dapat melihat,   kegiatan rehabilitasi di bidang pendidikan dengan tulisan braille,  peragaan  dengan bendy yang dapat diraba, dsb. Anak tunadaksa jenis folio, dampak primer ambulasi terbatas, kegiatan rehabilitasi melatih penggunaan kursi roda, kruk, brace, dsb.
b. Pinsip individualisasi
Kegiatan rehabilitasi berorientasi pada ketidakmampuan dan kemampuan setiap anak/peserta didik. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi diperlukan pendekatan individual.
c. Orientasi pada jenis kecacatan dan kasus
Ada kegiatan rehabilitasi yang dapat dilakukan secara kelompok berdasarkan atas jenis kecacatan, macam kasus, tingkat kelas, kelompok usia, dsb. MisaInya: semua anak tunanetra memerlukan latihan orientasi dan mobilitas, semua anak tunarungu me­merlukan latihan komunikasi, semua anak tuna grahita dan tunadaksa memerlukan latihan ADL, dsb
3. Ditinjau dari kemampuan pelaksana ( provider )
a. Prinsip kerja tim
Pekerjaan rehabilitasi dilakukan oleh suatu tim yang masing-masing bekerja sesuai dengan profesi dan kemampuannya. Kerjasama yang baik entar anggota tim rehabilitasi akan sangat menentukan keberhasilan program rehabilitasi.
b. Prinsip kerja atas dasar profesi.
Tidak semua anggota tim rehabilitasi memiliki profesi yang sama, itulah sebabnya bekerja atas dasar profesi akan lebih mampu mengurangi resiko kesalahan, di samping itu juga akan memperbesar efektivitas kerja. Sebelum kegiatan rehabilitasi dimulai, terlebih dahulu difahami batas-batas kewenangan masing-masing dan disusun pembagian togas secara tertulis atas dasar kesepakatan pihak-pihak yang tergabung dalam tim rehabiliasi yang ada di sekolah masing-masing.
Tindakan konsultatif dan penyelenggaraan pertemuan tim rehabilitasi secara periodik perlu ditempuh di setup sekolah, demi kelancaran kegiatan rehabilitasi dan menghindari kesalahan dalam memberikan pelayanan rehabilitasi yang dapat menimbulkan parahnya permasalahan atau kecacatan yang disandang oleh anak/peserta didik yang memperoleh pelayanan.
Seluruh program rehabilitasi berada di bawah tanggung jawab ketua tim yang dibantu oleh tiga ahli di bidang medik, social psikologis dan ketrampilan. Dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh beberapa pelaksana rehabilitasi sesuai dengan kemamputan dan kewenangannya.
Tindakan rujukan ke ahlinya perlu dilakukan oleh para guru dan petugas rehabilitasi lainnya, agar anak segera terpecahkan perma­salahannya. Dalam hal ini perlu disertai administrasi seperlunya (buku rujukan).
4. Ditinjau dari tempat, waktu dan sarana rehabilitasi
a. Prinsip integritas
Kegiatan rehabilitasi pada dasarnya dapat dilakukan secara ber-saina-sama, kecuali rehabi­litasi ketrampilan sebaiknya dilakukan setelah anak/peserta didik selesai mengikuti rehabilitasi medik dan sosial. Misalnya anak tunanetra untuk mengikuti latihan ketrampilan massage, sebaiknya setelah menguasai orientasi mobilitas, tidak sakit, dan setelah memiliki motivasi untuk bekerja bidang keahlian massage.
Pinsip ini juga menggariskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi juga dapat dilakukan bersama-sama saat penyafnpaian materi bidang studi tertentu di sekolah.
b. Prinsip keluwesan tempat dan waktu
Tempat pelaksanaan rehabilitasi dapat dilakukan dimana saja dan kapan raja, terkecuali pada kasus-kasus tertentu. Misalnya operasi ortopedi harus dilakukan di rumah sakit.
c. Prinsip kesederhanaan
Sarana rehabilitasi diutamakan yang sederhana, mudah didapat, murah harganya dan disesuaikan dengan kemampuan lembaga/sekolah, kecuali pada kasuss-kasus tertentu, seperti alat bantu untuk mendengar, alat bantu untuk melihat, prothese, dsb.
d. Prinsip keterlibatan orangtua dan masyarakat Artinya kegiatan rehabilitasi perlu menyertaka orangtua atau pembina asrama atau masyarakat, baik dalam melakukan pelatihan, pengawasan dan pembinaan anak, mengingat jumlah waktu anak kesehariannya lebih banyak di rumah atau diasrama.

Selasa, 29 Maret 2016

Perlombaan Anak Tunagrahita

Anak tunagrahita perlu juga diadakan perlombaan. berikut ini perlombaan dalam kegiatan belajar mengajar olah raga.


Anak Tunagrahita mewarnai gambar

Wafiq Dewi Rahmawati kelas 1 tunagrahita sedang mewarnai gambar.


Pembelajaran bersama kelas 1 tunagrahita dan kelas SMALB

Kegiatan pembelajaran bersama SDLB Bersama SMALB

Kegiatan Mid semester Anak tunagrahita

Setelah berlangsung pembelajaran tengah semester, maka dilaksanakan kegiatan ulangan Mid semester. Berikut ini kegiatan Mid semester bagi anak tunagrahita


Permainan anak Luar Biasa

Sekali waktu peserta didik perlu dimanjakan dengan permainan. Ketika sedang melaksanakan kegiatan diberikan permainan yang bisa membuat mereka senang.


Usaha Luar Biasa Anak Tunagrahita

Ini adalah ananda Afif kelas 1 Tunagrahita berusaha ingin mencoba menulis
 

Dokumentasi Out Bound

Foto foto kegiatan out bound guru SLB Se Kabupaten Kendal.














Senin, 28 Maret 2016

Tunagrahita memakai sepatu

Seorang Peserta didik Tunagrahita memakai sepatu.
Berikut ini video peserta didik mau memakai sepatu.


 

Senam Setiap pagi

Ternyata seorang anak Tunagrahita ingin juga memberi contoh temannya tunagrahita
Berikut ini video meraka.
Faizal jadi guru Afif


KBM

Kegiatan Olah Raga Senam Irama Kelas Tunagrahita


Dokumentasi

Dokumentasi Kegiatan kelas Tunagrahita berolah raga senam.







Kegiatan Olah Raga Tunagrahita

Berikut ini kegiatan guru kelas tunagrahita ketika mengajar kegiatan olah raga
Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu kelas 2 dan kelas 1 Tunagrahita

Senin, 21 Maret 2016

KBM

Kegiatan Belajar di kelas Tunagrahita

Pakaian Adat

Setelah masuk pegawai Provinsi guru SLB setiap tanggal 15 mengajar dengan mengenakan pakaian adat. beginilah seorang guru SLB mengajar di kelas 1 tunagrahita

Design Mug

Salah satu ketrampilan yang nantinya bisa jadi bekal kemandirian Peserta didik Luar Biasa untuk membuat design Mug yang dapat diperjual belikan sebagai penghasilan kehidupan masa depan.


PLB



PENGEMBANGAN  PENDIDIKAN  LUAR BIASA
DI   I N D O N E S I A
 Oleh  : Prof. Dr. Ravik  Karsidi, MS
 Guru Besar Program Studi  Pendidikan Luar Biasa , FKIP  UNS
 Surakarta.
     Bertitik tolak  pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  nomor 70 Tahun 2009 Tanggal 5 Oktober  2009 tentang  :” Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kelinan dan  prestasi kecerdasan dan / atau bakat istimewa “
Beberapa pasal  dari  PERMENDIKNAS  NO. 70  Tahun  2009  yang mengarahkan  pengembangan Pendidikan Luar Biasa  (PKh ) :
Pasal  4 :
          (1) Pemerintah kabupaten / kota menunjuk paling sedikit  1 (satu ) sekolah dasar , dan   1  ( satu )  sekolah menengah  pertama pada setiap kecamatan dan 1(satu) satuan pendidikan  menengah  untuk menyelenggarakan pendidikan Inklusif , dan wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 (satu).
          (2) Satuan pendidikan yang ditunjuk oleh kabupaten / kota  dapat menerima peserta didik  sebnagaimana dimaksud  pasa 3 ayat 1 (satu ).
Pasal  6  :
          (1) Pemerintah kabupaten / kota menjamin terselenggaranya  pendidikan Inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik .
(2) Pemerintah kabupaten / kota menjamin tersedianya  sumberdaya pendidikan Inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
(3)  Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu tersedianya sumberdaya pendidikan Inklusif.
Pasal 10  :
          (1) Pemerintah kabupaten / kota wajib menyediakan paling sedikit1 (saty ) orang guru  pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk  untuk  menyelenggarakan pendidikan  Inklusif.
         
(2) Satuuan pendidikan penyelenggara pendidikan Inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten /kota wajib menyediakan  paling sedikit 1 (satu ) orang guru pembimbing  khusus.                                       
          (3) Pemerintah  kabupaten / kota wajib meningkatkan kompetensi di bidang  pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada  satuan                  pendidikan  penyelenggara  pendidikan inklusif.
Pasal  11  :
          (2) Pemerintah, pemerintah daerah dan / atau masyarakat dapat memberikan bantuan professional kepada satuan pendidikan penyelenggara  pendidkan  inklusif.
          (3) Bantuan professional sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) dapat dilakukan melalui kelompok kerja pendidikan inklusif, lembaga sumberdaya masyarakat dan lembaga mitra terkait , baik dari dalam negeri maupun luar negeri .
          (4 )  Jenis dukdungan :
                  - Bantuan profesinal perencanaan , pelaksanaan ,monitoring dan             .                      evaluasi.
                   - Bantuan professional dalam penerimaan , identifikasi , asesmen ,
                      prevensi , intervensi, kompensatoris, dan layanan advokasi peserta
                      didik.
             - Bantuan professional dalam melakukan pengembangan kurikulum,
        program pendidikan  individual, pembelajaran, penilaian  dan                           
                    sumber  belajar serta sarana dan prasarana.
 Kecenderungan  Pendidikan Luar Biasa ke Depan :
-         Pendidikan yang tiddak diskriminatf  dan menghargai  keanekaragaman.
-         Pendidikan yang tidak eskl;usif.
 Kondisi Pendidikan Luar Biasa  (Pendidikan Khusus ) Masa Depan :
-         Sekolah inklusif akan ada di setiap kecamatan ( SDLB dan SMPLB)  dan
Tingkat kabupaten / kopta  (SMALB ).
-         Dibutuhkan banyak tenaga guru PLB yang professional .
-         Dibutuhkan banyak bantuan  professional  dari kelompok kerja pendidkan  inklusif dan kelompok kerja  APPKhI.
Persyaratan Guru Berdasar UU No. 14  Tahun  2005  :
          1. Kualifikasi Akademik  S1 / D – IV.
          2. Memeilik kompetensi  :
              - Pedagogik, Profesional, Sosial,  dan Kepribadian.                     
          3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
          4. Memiliki  NUPTK.
          5. Berasosiasi Profesi.
Yang harus dilakukan oleh  LPTK  Pendidikan  Luar Biasa  ( PLB ) :
          - Menyiapkan calon guru PLB yang professional , memiliki kompetensi
Sesuai Undang – undang Nomor 14  tahun 2005   tentan Guru dan Dosen  melalui  pendidikan akademik dan pendidikan profesi.
          - Meningkatkan input mahasiswa , termasuk bakat dan minat  sebagai guru.
          - Pembenahan kurikulum yang mengakomodasi trend Inklusi , memuat pengalaman belajar yang relevan dan terukur  dengan kompetensi utuh , yang dapat membangun  kepribadian pendidik dengan segala hard skill dan  soft skill.
          -Pemetaan kompetensi yang harus dikem bangkan melalui program pendidikan akademik dan kompetensi mana  yang dikembangkan / dpertajam melalui pendidikan profesi.
          - Peningkatan kualitas Sumbner Daya manusia (SDM )  melalui peningkatan jumlah desen  yang berkulifikasi  S2  / S3.
          - Penyiapan dosen bersertifikat kompetensi , guna menjamin  mutu pendidikan  akademik  strata  1  (S1 ) , dan Pendidikan Profesi Guru PLB ( PPG.PLB ).
          - Penyiapan dan penguatan dosen  yang memiliki daya saing global.
          - Memperbanyak pengalaman dosen di sekolah inklusif dan sekolah khusus   ( program PDS ).
          - Memberikan bantuan professional  kepada satuan pendidikan penyelenggara  pendidikan inklusif / pendidikan khusus , seperti tertuang pada          Peraturan Menteri Pewndidkan Nasional  Nomor 70 Tahun  2009   pasal 11 (ayat  4 ) .

       - Menyiapkan  dan memantapkan penjaminan mutu  internal , untuk pendidikan akademik  maupun pendidikan profesi.
          - Memantapkan  dan meningkatkan  sumber belajar dan pendudkung        belajar yang lain.
          - Dan lain – lain.

Pengem bangan Pendidikan Luar Biasa  Melalui Institusi Pemerintah  :
- Perlu dikaji kembali istilah Pendidikan Khusus – Pendidikan Layanan Khusus   (PK – PLK ).
- Setiap provin si yang belum memiliki Sub Din  PLB/PKh   seharusnya memasukan program-program yang menjamin / membina Inklusi  pada semua  SubDin yang ada.
- setiap kabupaten / kota sebaiknya ada Kasi PLB/PKh  yang menjamin / membina  Inklusi di wilayahnya.
Peranan Perguruan Tinggi :
-   Intensifkan konsorsium  PLB ( tentang issue  - issue nasional  kebutuhan bersama  ).
-         Mata kuliah Pendidikan  Inklusif  di Pendidikan Luar Biasa  (2-4 SKS ).
-         Mata Kuliah Pendidikan Inklusif  LPTK ( semua jurusan  ).
-         Diklat sertifikasi calon guru pendamping  sekolah Inklusif (bebrapa SKS)
-         Jurnal penelitian Pendidikan inklusif.
-         Kajian lapangan / penelitian.









LOMBA LKSN 2021