Senin, 21 Maret 2016

PLB



PENGEMBANGAN  PENDIDIKAN  LUAR BIASA
DI   I N D O N E S I A
 Oleh  : Prof. Dr. Ravik  Karsidi, MS
 Guru Besar Program Studi  Pendidikan Luar Biasa , FKIP  UNS
 Surakarta.
     Bertitik tolak  pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  nomor 70 Tahun 2009 Tanggal 5 Oktober  2009 tentang  :” Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kelinan dan  prestasi kecerdasan dan / atau bakat istimewa “
Beberapa pasal  dari  PERMENDIKNAS  NO. 70  Tahun  2009  yang mengarahkan  pengembangan Pendidikan Luar Biasa  (PKh ) :
Pasal  4 :
          (1) Pemerintah kabupaten / kota menunjuk paling sedikit  1 (satu ) sekolah dasar , dan   1  ( satu )  sekolah menengah  pertama pada setiap kecamatan dan 1(satu) satuan pendidikan  menengah  untuk menyelenggarakan pendidikan Inklusif , dan wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 (satu).
          (2) Satuan pendidikan yang ditunjuk oleh kabupaten / kota  dapat menerima peserta didik  sebnagaimana dimaksud  pasa 3 ayat 1 (satu ).
Pasal  6  :
          (1) Pemerintah kabupaten / kota menjamin terselenggaranya  pendidikan Inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik .
(2) Pemerintah kabupaten / kota menjamin tersedianya  sumberdaya pendidikan Inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
(3)  Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu tersedianya sumberdaya pendidikan Inklusif.
Pasal 10  :
          (1) Pemerintah kabupaten / kota wajib menyediakan paling sedikit1 (saty ) orang guru  pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk  untuk  menyelenggarakan pendidikan  Inklusif.
         
(2) Satuuan pendidikan penyelenggara pendidikan Inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten /kota wajib menyediakan  paling sedikit 1 (satu ) orang guru pembimbing  khusus.                                       
          (3) Pemerintah  kabupaten / kota wajib meningkatkan kompetensi di bidang  pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada  satuan                  pendidikan  penyelenggara  pendidikan inklusif.
Pasal  11  :
          (2) Pemerintah, pemerintah daerah dan / atau masyarakat dapat memberikan bantuan professional kepada satuan pendidikan penyelenggara  pendidkan  inklusif.
          (3) Bantuan professional sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) dapat dilakukan melalui kelompok kerja pendidikan inklusif, lembaga sumberdaya masyarakat dan lembaga mitra terkait , baik dari dalam negeri maupun luar negeri .
          (4 )  Jenis dukdungan :
                  - Bantuan profesinal perencanaan , pelaksanaan ,monitoring dan             .                      evaluasi.
                   - Bantuan professional dalam penerimaan , identifikasi , asesmen ,
                      prevensi , intervensi, kompensatoris, dan layanan advokasi peserta
                      didik.
             - Bantuan professional dalam melakukan pengembangan kurikulum,
        program pendidikan  individual, pembelajaran, penilaian  dan                           
                    sumber  belajar serta sarana dan prasarana.
 Kecenderungan  Pendidikan Luar Biasa ke Depan :
-         Pendidikan yang tiddak diskriminatf  dan menghargai  keanekaragaman.
-         Pendidikan yang tidak eskl;usif.
 Kondisi Pendidikan Luar Biasa  (Pendidikan Khusus ) Masa Depan :
-         Sekolah inklusif akan ada di setiap kecamatan ( SDLB dan SMPLB)  dan
Tingkat kabupaten / kopta  (SMALB ).
-         Dibutuhkan banyak tenaga guru PLB yang professional .
-         Dibutuhkan banyak bantuan  professional  dari kelompok kerja pendidkan  inklusif dan kelompok kerja  APPKhI.
Persyaratan Guru Berdasar UU No. 14  Tahun  2005  :
          1. Kualifikasi Akademik  S1 / D – IV.
          2. Memeilik kompetensi  :
              - Pedagogik, Profesional, Sosial,  dan Kepribadian.                     
          3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
          4. Memiliki  NUPTK.
          5. Berasosiasi Profesi.
Yang harus dilakukan oleh  LPTK  Pendidikan  Luar Biasa  ( PLB ) :
          - Menyiapkan calon guru PLB yang professional , memiliki kompetensi
Sesuai Undang – undang Nomor 14  tahun 2005   tentan Guru dan Dosen  melalui  pendidikan akademik dan pendidikan profesi.
          - Meningkatkan input mahasiswa , termasuk bakat dan minat  sebagai guru.
          - Pembenahan kurikulum yang mengakomodasi trend Inklusi , memuat pengalaman belajar yang relevan dan terukur  dengan kompetensi utuh , yang dapat membangun  kepribadian pendidik dengan segala hard skill dan  soft skill.
          -Pemetaan kompetensi yang harus dikem bangkan melalui program pendidikan akademik dan kompetensi mana  yang dikembangkan / dpertajam melalui pendidikan profesi.
          - Peningkatan kualitas Sumbner Daya manusia (SDM )  melalui peningkatan jumlah desen  yang berkulifikasi  S2  / S3.
          - Penyiapan dosen bersertifikat kompetensi , guna menjamin  mutu pendidikan  akademik  strata  1  (S1 ) , dan Pendidikan Profesi Guru PLB ( PPG.PLB ).
          - Penyiapan dan penguatan dosen  yang memiliki daya saing global.
          - Memperbanyak pengalaman dosen di sekolah inklusif dan sekolah khusus   ( program PDS ).
          - Memberikan bantuan professional  kepada satuan pendidikan penyelenggara  pendidikan inklusif / pendidikan khusus , seperti tertuang pada          Peraturan Menteri Pewndidkan Nasional  Nomor 70 Tahun  2009   pasal 11 (ayat  4 ) .

       - Menyiapkan  dan memantapkan penjaminan mutu  internal , untuk pendidikan akademik  maupun pendidikan profesi.
          - Memantapkan  dan meningkatkan  sumber belajar dan pendudkung        belajar yang lain.
          - Dan lain – lain.

Pengem bangan Pendidikan Luar Biasa  Melalui Institusi Pemerintah  :
- Perlu dikaji kembali istilah Pendidikan Khusus – Pendidikan Layanan Khusus   (PK – PLK ).
- Setiap provin si yang belum memiliki Sub Din  PLB/PKh   seharusnya memasukan program-program yang menjamin / membina Inklusi  pada semua  SubDin yang ada.
- setiap kabupaten / kota sebaiknya ada Kasi PLB/PKh  yang menjamin / membina  Inklusi di wilayahnya.
Peranan Perguruan Tinggi :
-   Intensifkan konsorsium  PLB ( tentang issue  - issue nasional  kebutuhan bersama  ).
-         Mata kuliah Pendidikan  Inklusif  di Pendidikan Luar Biasa  (2-4 SKS ).
-         Mata Kuliah Pendidikan Inklusif  LPTK ( semua jurusan  ).
-         Diklat sertifikasi calon guru pendamping  sekolah Inklusif (bebrapa SKS)
-         Jurnal penelitian Pendidikan inklusif.
-         Kajian lapangan / penelitian.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOMBA LKSN 2021