PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
LUAR BIASA
DI
I N D O N E S I A
Oleh : Prof. Dr. Ravik Karsidi, MS
Guru Besar Program Studi Pendidikan Luar Biasa , FKIP UNS
Surakarta.
Bertitik
tolak pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 70 Tahun 2009 Tanggal
5 Oktober 2009 tentang :” Pendidikan bagi peserta didik yang
memiliki kelinan dan prestasi kecerdasan
dan / atau bakat istimewa “
Beberapa pasal dari
PERMENDIKNAS NO. 70 Tahun
2009 yang mengarahkan pengembangan Pendidikan Luar Biasa (PKh ) :
Pasal 4 :
(1) Pemerintah kabupaten / kota
menunjuk paling sedikit 1 (satu )
sekolah dasar , dan 1 ( satu )
sekolah menengah pertama pada
setiap kecamatan dan 1(satu) satuan pendidikan
menengah untuk menyelenggarakan
pendidikan Inklusif , dan wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 ayat 1 (satu).
(2) Satuan pendidikan yang ditunjuk
oleh kabupaten / kota dapat menerima
peserta didik sebnagaimana dimaksud pasa 3 ayat 1 (satu ).
Pasal 6 :
(1) Pemerintah kabupaten / kota
menjamin terselenggaranya pendidikan
Inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik .
(2) Pemerintah kabupaten / kota menjamin tersedianya sumberdaya pendidikan Inklusif pada satuan
pendidikan yang ditunjuk.
(3) Pemerintah dan pemerintah
provinsi membantu tersedianya sumberdaya pendidikan Inklusif.
Pasal 10 :
(1) Pemerintah kabupaten / kota wajib
menyediakan paling sedikit1 (saty ) orang guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk untuk
menyelenggarakan pendidikan Inklusif.
(2) Satuuan
pendidikan penyelenggara pendidikan Inklusif yang tidak ditunjuk oleh
pemerintah kabupaten /kota wajib menyediakan
paling sedikit 1 (satu ) orang guru pembimbing khusus.
(3)
Pemerintah kabupaten / kota wajib
meningkatkan kompetensi di bidang
pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan inklusif.
Pasal 11 :
(2) Pemerintah, pemerintah daerah dan
/ atau masyarakat dapat memberikan bantuan professional kepada satuan
pendidikan penyelenggara pendidkan inklusif.
(3) Bantuan professional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2 ) dapat dilakukan melalui kelompok kerja pendidikan
inklusif, lembaga sumberdaya masyarakat dan lembaga mitra terkait , baik dari
dalam negeri maupun luar negeri .
(4 ) Jenis dukdungan :
- Bantuan profesinal perencanaan , pelaksanaan ,monitoring dan . evaluasi.
- Bantuan professional dalam
penerimaan , identifikasi , asesmen ,
prevensi , intervensi,
kompensatoris, dan layanan advokasi peserta
didik.
- Bantuan professional
dalam melakukan pengembangan kurikulum,
program
pendidikan individual, pembelajaran,
penilaian dan
sumber belajar serta sarana dan prasarana.
Kecenderungan Pendidikan Luar Biasa ke Depan :
-
Pendidikan yang tiddak diskriminatf dan menghargai keanekaragaman.
-
Pendidikan yang tidak eskl;usif.
Kondisi Pendidikan Luar
Biasa (Pendidikan Khusus ) Masa Depan :
-
Sekolah inklusif akan ada di setiap kecamatan ( SDLB dan
SMPLB) dan
Tingkat
kabupaten / kopta (SMALB ).
-
Dibutuhkan banyak tenaga guru PLB yang
professional .
-
Dibutuhkan banyak bantuan professional
dari kelompok kerja pendidkan
inklusif dan kelompok kerja APPKhI.
Persyaratan Guru Berdasar UU No.
14 Tahun
2005 :
1.
Kualifikasi Akademik S1 / D – IV.
2. Memeilik kompetensi :
- Pedagogik, Profesional, Sosial,
dan Kepribadian.
3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Memiliki NUPTK.
5. Berasosiasi Profesi.
Yang harus dilakukan oleh LPTK
Pendidikan Luar Biasa ( PLB ) :
-
Menyiapkan calon guru PLB yang professional , memiliki kompetensi
Sesuai Undang –
undang Nomor 14 tahun 2005 tentan Guru dan Dosen melalui
pendidikan akademik dan pendidikan profesi.
- Meningkatkan input mahasiswa ,
termasuk bakat dan minat sebagai guru.
- Pembenahan kurikulum yang
mengakomodasi trend Inklusi , memuat pengalaman belajar yang relevan dan
terukur dengan kompetensi utuh , yang
dapat membangun kepribadian pendidik
dengan segala hard skill dan soft skill.
-Pemetaan kompetensi yang harus dikem
bangkan melalui program pendidikan akademik dan kompetensi mana yang dikembangkan / dpertajam melalui
pendidikan profesi.
- Peningkatan kualitas Sumbner Daya
manusia (SDM ) melalui peningkatan
jumlah desen yang berkulifikasi S2 /
S3.
- Penyiapan dosen bersertifikat
kompetensi , guna menjamin mutu
pendidikan akademik strata
1 (S1 ) , dan Pendidikan Profesi
Guru PLB ( PPG.PLB ).
- Penyiapan dan penguatan dosen yang memiliki daya saing global.
- Memperbanyak pengalaman dosen di
sekolah inklusif dan sekolah khusus (
program PDS ).
- Memberikan bantuan professional kepada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif / pendidikan khusus ,
seperti tertuang pada Peraturan
Menteri Pewndidkan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 pasal 11 (ayat 4 ) .
-
Menyiapkan dan memantapkan penjaminan
mutu internal , untuk pendidikan
akademik maupun pendidikan profesi.
- Memantapkan dan meningkatkan sumber belajar dan pendudkung belajar yang lain.
- Dan lain – lain.
Pengem bangan Pendidikan Luar Biasa Melalui Institusi Pemerintah :
- Perlu dikaji kembali istilah
Pendidikan Khusus – Pendidikan Layanan Khusus
(PK – PLK ).
- Setiap provin si yang belum memiliki
Sub Din PLB/PKh seharusnya memasukan program-program yang
menjamin / membina Inklusi pada
semua SubDin yang ada.
- setiap kabupaten / kota sebaiknya
ada Kasi PLB/PKh yang menjamin /
membina Inklusi di wilayahnya.
Peranan Perguruan Tinggi :
- Intensifkan konsorsium
PLB ( tentang issue - issue
nasional
kebutuhan bersama ).
-
Mata kuliah Pendidikan Inklusif
di Pendidikan Luar Biasa (2-4 SKS
).
-
Mata Kuliah Pendidikan Inklusif LPTK ( semua jurusan ).
-
Diklat sertifikasi calon guru
pendamping sekolah Inklusif (bebrapa
SKS)
-
Jurnal penelitian Pendidikan inklusif.
-
Kajian lapangan / penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar