Tugas Guru bagi peserta
didik
Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu.
Dalam bahasa Indonesia, guru
umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan
anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi
formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal
yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah
negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang
pendidikan formal minimal berstatus sarjana,
dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan
undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
1.Mengajar.
Mengajar mengandung arti menyampaikan ilmu pengetahuan
kepada siswa. Mentransfer sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa sesuai
disiplin ilmu yang diasuh, menggunakan strategi dan metode, serta media
pembelajaran yang sesuai.
2.Mendidik.
Mendidik termasuk tugas guru dalam rangka mengubah
sikap dan perilaku siswa ke arah yang lebih baik dengan suri tauladan dan
contoh-contoh yang baik dan nyata dari seorang guru. Konsekuensinya adalah guru
perlu berkepribadian yang baik sesuai norma-norma yang berlaku.
3.Melatih.
Tugas guru melatih peserta didik dengan berbagai
kemampuan dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar