JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN
INKLUSI.
1.Kepala sekolah.
2. Wakil Kepala Sekolah
3.Guru kelas, guru program khusus, guru mata pelajaran/ pendidikan
ketrampilan , dan guru bimbingan klinis atau bimbingan karier.
4.Tata Usaha.
5.Tenaga penjaga/ kebersihan sekolah.
6.Tenaga ahli PLB.
7.Pustakawan.
8.Tenaga pengurus asrama.
Kepala
sekolah berfungsi dan bertugas sebagai manajer, administrator, dan supervisor. Kepala sekolah adalah
penanggungjawan pelaksana pendidikan di sekolah .
Tugas
wakil kepala sekolah adalah
membantu tugas kepala sekolah dan dalam hal tertentu mewakili kepala sekolah
baik di dalam maupun keluar , bila kepala sekolah berhalangan,
Persyaratan Guru:
1Guru kelas TKLB dan SDLB tamatan SGPLB.
2.Guru program khusus sekurang-kurangnya tamatan SGPLB dan telah mengikuti
pelatihan sesuai dengan bidang kekhususan .
3.Guru mata pelajaran / pendidikan ketrampilan tamatan SGPLB dan telah mengikuti pelatihan
4.Guru bimbingan klinis / bimbingan karier sekurang-kurangnya tamatan S1
program BP atau PLB
5.Guru agama harus beragama sesuai .
6.Berkepribadian dan berakhlak mulia.
Ketenagaan
yang diperlukan dalam pendidikan inklusi adalah :
1.Guru kelas yaitu guru
yang bertugas pada kelas tertentu pada sekolah inklusi, yang bertugas :
-Menyusun program pengajaran baik klasikal,individual.
-Melaksanakan proses pembelajaran untuk semua mata pelajaran yang menjadi
tanggungjawabnya di kelas.
-Menciptakan iklim belajar yang kondusif dan menyenangkan.
-Melaksanakan program remedial kepada siswa yang memiliki kebutuhan khusus.
-Melaksanakan evaluasi dan penilaian.
2.Guru mata pelajaran adalah guru yang hanya mengajar mata pelajaran tertentu dengan kualifikasi yang
sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan tugas pokok dan fungsi.
-Menyusun program pengajaran baik klasikal maupun individual.
-Melaksanakan proses pembelajaran untuk satu mata pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya
di kelas.
-Menciptakan iklim belajar yang kondusif dan menyenangkan.
-Melaksanakan program remedial kepada siswa yang memiliki kebutuhan khusus.
-Melaksanakan evaluasi dan penilaian.
3.Guru pembimbing khusus adalah guru yang mempunyai latar belakang Pendidikan PLB atau
guru biasa yang mendapatkan pelatihan khusus PLB dan atau pendidikan inklusi.
Guru pembimbing khusus sebaiknya berasal dari SLB atau SDLB baik negeri maupun
swasta yang berdekatan dengan sekolah inklusi Sedangkan tugas guru pembimbing
khusus antara lain adalah :
-Memberikan bimbingan kepada siswa berkebutuhan khusus.
-Memberikan bantuan kepada guru kelas dan atau guru mata pelajaran.
-Membantu pelaksanaan evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan siswa
dan proses pembelajaran.
Kompetensi yang harus dikuasahi dan
dilaksanakan oleh guru dalam mengimplementasikan pendidikan inklusi antara lain
:
- Pengetahuan tentang anak berkebutuhan khusus beserta karakteristiknya.
- Ketrampilan dan ketajaman dalam melaksanakan asesmen terhadap ABK
- Kemampuan memilih dan menerapkan metodologi pembelajaran yang inklusif dengan pendekatan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.
- Kemampuan dalam memberikan layanan pendidikan secara klasikal maupun individual
- Motivasi kerja yang tinggi dalam mengimplementasikan pendidikan inklusi.
Kenyataan di lapangan bahwa
rata-rata guru pada sekolah reguler tidak cukup mengenal karakteristik Anak
Berkebutuhan Khusus, dan
bagaimana cara memberikan layanan pendidikan yang proporsional dengan
menerapkan metode yang sesuai dengan karakteristik dan tingkat kemampuan anak.
4.Guru pendidik khusus adalah guru yang berkualifikasi sarjana ( S1) Pendidikan Khusus ortopedagogik
yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pendamping , dan bekerjasama dengan guru
kelas atau guru mata pelajaran dalam memberikan asesmen , menyusun program
pengajaran individual. Juga memberikan layanan bagi anak berkebutuhan khusus di
sekolah inklusi.
Perhitungan tenaga kerja tata usaha , penjaga sekolah / tenaga kebersihan ,
tenaga ahli PLB , pustakawan , dan tenaga pengurus asrama siswa setiap UPT PLB
sekurang-kurangnya memiliki satu orang untuk setiap jenis ketenagaan dimaksud
atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah.
Ruang lingkup tugas Tata Usaha adalah membantu Kepala Sekolah dalam menangani
pengaturan : administrasi kepeserta didikan ,administrasi kurikulum,
administrasi ketenagaan, administrasi sarana prasarana, administrasi
keuangan,administrasi hubungannya dengan masyarakat, dan administrasi
pembelajaran.
Tenaga penjaga adalah tenaga yang membantu kebersihan serta keamanan
sekolah. Ia bertugas melaksanakan kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
sehingga kegiatan pembelajaran berjalan nyaman dan aman.
Tenaga ahli pada sekolah inklusif adalah tenaga profesional pada disiplin ilmu tertentu yang
relevan dengan kebutuhan pembelajaran pada sekolah inklusif. Tenaga
ahli tersebut antara lain : Pedagog, psikolog, psikiater , dokter
spesialis, serta rokhaniawan.
Tenaga pustakawan adalah tenaga yang membantu kelancaran kegiatan perpustakaan. Antara
lain pinjam meminjam buku bacaan atau buku pelajaran. Dengan kata lain mengurusi segala sesuatu yang berkaitan
dengan perpustakaan.
Buku jambon.
Manajemen sekolah : segala
usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber baik personal maupun material
secara efektif dan efisien menunjang tercapainya tujuan pend di sekolah scr
optimal.
Tugas dan fungsi pokok administrasi :
- merencanakan – mengorganisasikan – mengarahkan
- mengkoordinasikan – mengawasi – mengevaluasi.
Ruang lingkup manajemen :
- kepesertadidikan – kurikulum – pembelajaran – tenaga pendidik – sarana
prasarana – pembiayaan -lingkungan
Manajemen peserta didik : PSB
, BP , Pengelompokan, Kehadiran , Mutasi, Data statistik, Induk
Manajemen Kurikulum : yang
digunakan KK modifikasi dan KK yg diindividualisasikan sesuai kemampuan.
Manajemen pembelajaran : -
Menjabarkan kaldik ,
- menyusun jadwal, - mengatur pelaks penilaian , kenaikan kelas, buat
laporan kemajuan, remedial.
Manajemen tenaga pendidik & kependidikan :
Tenaga pendidik : guru kls, guru wali kls, guru Mapel , guru PKh. Guru
bantu .
Tenaga kependidikan :melatih, meneliti, mengembangkan , mengelola memberikan
pelayanan tehnis dlm pendidikan. Al : inventarisasi pegawai, formasi pegawai ,
pengangkatan, kenaikan pangkat, berkala, mutasi , pembagian tugas.
Pengelompokkan belajar : Klasikal , Kelompok kecil , dan individual.
Manajemen sarana :
Dasarnya aksesibilitas kemudahan.
Mempermudah ABK Belajar.
Meliputi bangunan gedung.
Jenis kegiatan yg perlu pendanaan :
- identifikasi – insentif tenaga pendidik, sarana prasarana, pemberdayaan
masyarakat, PBM.
Pendirian sekolah inklusi ada 2 :
- Top Down ( dari
pusat menunjuk sekolah).
- Botom Up ( sekolah mengajukan mengusulkan.
Kurikulum sekolah reguler : untuk anak dg hambatan ringan ( tak banyak
membutuhkan bantuan )
Kurikulum modifikasi : Bila siswa membutuhkan bantuan.
Pendidikan inklusi merupakan model terkini dari pendidikan bagi ABK.( Selama memungkinkan semua
anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupunperbedaan
)
Pendidikan model segregasi adalah model pendidikan khusus tertua. ( sekolah khusus,
memiliki KK , metode, saran pembelajaran
, sistem penilaian, guru khusus )
Model mainstreaming abad XX (
model tak terbatas ).
Sangat bebas ( kelas biasa penuh ) terbatas ( sekolah khusus sepanjang hari
)
Artinya seorang anak berkelainan harus ditempatkan pada lingkungan yang
tidak terbatas menurut potensi / kelainan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar