Selasa, 15 Desember 2015

Inklusi



JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN INKLUSI.
1.Kepala sekolah. 
2. Wakil Kepala Sekolah
3.Guru kelas, guru program khusus, guru mata pelajaran/ pendidikan ketrampilan , dan guru bimbingan klinis atau bimbingan karier.
4.Tata Usaha.
5.Tenaga penjaga/ kebersihan sekolah. 
6.Tenaga ahli PLB. 
7.Pustakawan.
8.Tenaga pengurus asrama.
Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai manajer, administrator, dan supervisor. Kepala sekolah adalah penanggungjawan pelaksana pendidikan di sekolah .
Tugas wakil kepala sekolah adalah membantu tugas kepala sekolah dan dalam hal tertentu mewakili kepala sekolah baik di dalam maupun keluar , bila kepala sekolah berhalangan,
Persyaratan Guru:
1Guru kelas  TKLB dan SDLB  tamatan SGPLB.
2.Guru program khusus sekurang-kurangnya tamatan SGPLB dan telah mengikuti pelatihan sesuai dengan bidang kekhususan .
3.Guru mata pelajaran / pendidikan ketrampilan  tamatan SGPLB dan telah mengikuti pelatihan
4.Guru bimbingan klinis / bimbingan karier sekurang-kurangnya tamatan S1 program BP atau PLB
5.Guru agama harus beragama sesuai .
6.Berkepribadian dan berakhlak mulia.
Ketenagaan yang diperlukan dalam pendidikan inklusi adalah :
1.Guru kelas yaitu guru yang bertugas pada kelas tertentu pada sekolah inklusi, yang bertugas :
-Menyusun program pengajaran baik klasikal,individual.
-Melaksanakan proses pembelajaran untuk semua mata pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya di kelas.
-Menciptakan iklim belajar yang kondusif dan menyenangkan.
-Melaksanakan program remedial kepada siswa yang memiliki kebutuhan khusus.
-Melaksanakan evaluasi dan penilaian.
2.Guru mata pelajaran adalah guru yang hanya mengajar mata pelajaran tertentu dengan kualifikasi yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan tugas pokok dan fungsi.
-Menyusun program pengajaran baik klasikal maupun individual.
-Melaksanakan proses pembelajaran untuk satu  mata pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya di kelas.
-Menciptakan iklim belajar yang kondusif dan menyenangkan.
-Melaksanakan program remedial kepada siswa yang memiliki kebutuhan khusus.
-Melaksanakan evaluasi dan penilaian.
3.Guru pembimbing khusus adalah guru yang mempunyai latar belakang Pendidikan PLB atau guru biasa yang mendapatkan pelatihan khusus PLB dan atau pendidikan inklusi. Guru pembimbing khusus sebaiknya berasal dari SLB atau SDLB baik negeri maupun swasta yang berdekatan dengan sekolah inklusi Sedangkan tugas guru pembimbing khusus antara lain adalah :
-Memberikan bimbingan kepada siswa berkebutuhan khusus.
-Memberikan bantuan kepada guru kelas dan atau guru mata pelajaran.
-Membantu pelaksanaan evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan siswa dan proses pembelajaran.
Kompetensi yang harus dikuasahi dan dilaksanakan oleh guru dalam mengimplementasikan pendidikan inklusi antara lain :
  1. Pengetahuan tentang anak berkebutuhan khusus beserta karakteristiknya.
  2. Ketrampilan dan ketajaman dalam melaksanakan asesmen terhadap ABK
  3. Kemampuan memilih dan menerapkan metodologi pembelajaran yang inklusif dengan pendekatan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.
  4. Kemampuan dalam memberikan layanan pendidikan secara klasikal maupun individual
  5. Motivasi kerja yang tinggi dalam mengimplementasikan pendidikan inklusi.

Kenyataan di lapangan bahwa rata-rata guru pada sekolah reguler tidak cukup mengenal karakteristik Anak Berkebutuhan Khusus, dan bagaimana cara memberikan layanan pendidikan yang proporsional dengan menerapkan metode yang sesuai dengan karakteristik dan tingkat kemampuan anak.
4.Guru pendidik khusus adalah guru yang berkualifikasi sarjana ( S1) Pendidikan Khusus ortopedagogik yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pendamping , dan bekerjasama dengan guru kelas atau guru mata pelajaran dalam memberikan asesmen , menyusun program pengajaran individual. Juga memberikan layanan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi.             
Perhitungan tenaga kerja tata usaha , penjaga sekolah / tenaga kebersihan , tenaga ahli PLB , pustakawan , dan tenaga pengurus asrama siswa setiap UPT PLB sekurang-kurangnya memiliki satu orang untuk setiap jenis ketenagaan dimaksud atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah.
Ruang lingkup tugas Tata Usaha adalah membantu Kepala Sekolah dalam menangani pengaturan : administrasi kepeserta didikan ,administrasi kurikulum, administrasi ketenagaan, administrasi sarana prasarana, administrasi keuangan,administrasi hubungannya dengan masyarakat, dan administrasi pembelajaran.
Tenaga penjaga adalah tenaga yang membantu kebersihan serta keamanan sekolah. Ia bertugas melaksanakan kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sehingga kegiatan pembelajaran berjalan nyaman dan aman.
Tenaga ahli pada sekolah inklusif adalah tenaga profesional pada disiplin ilmu tertentu yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran pada sekolah inklusif. Tenaga ahli tersebut antara lain : Pedagog, psikolog, psikiater , dokter spesialis, serta rokhaniawan.
Tenaga pustakawan adalah tenaga yang membantu kelancaran kegiatan perpustakaan. Antara lain pinjam meminjam buku bacaan atau buku pelajaran. Dengan kata lain mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan perpustakaan.
Buku jambon.
Manajemen sekolah : segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber baik personal maupun material secara efektif dan efisien menunjang tercapainya tujuan pend di sekolah scr optimal.
Tugas dan fungsi pokok administrasi :
- merencanakan – mengorganisasikan – mengarahkan
- mengkoordinasikan – mengawasi – mengevaluasi.
Ruang lingkup manajemen :
- kepesertadidikan – kurikulum – pembelajaran – tenaga pendidik – sarana prasarana – pembiayaan -lingkungan
Manajemen peserta didik : PSB , BP , Pengelompokan, Kehadiran , Mutasi, Data statistik, Induk
Manajemen Kurikulum : yang digunakan KK modifikasi dan KK yg diindividualisasikan sesuai kemampuan.
Manajemen pembelajaran : - Menjabarkan kaldik ,
- menyusun jadwal, - mengatur pelaks penilaian , kenaikan kelas, buat laporan kemajuan, remedial.
Manajemen tenaga pendidik & kependidikan :
Tenaga pendidik : guru kls, guru wali kls, guru Mapel , guru PKh. Guru bantu .
Tenaga kependidikan :melatih, meneliti, mengembangkan , mengelola memberikan pelayanan tehnis dlm pendidikan. Al : inventarisasi pegawai, formasi pegawai , pengangkatan, kenaikan pangkat, berkala, mutasi , pembagian tugas.
Pengelompokkan belajar : Klasikal , Kelompok kecil , dan individual.
Manajemen sarana : Dasarnya aksesibilitas kemudahan.
                                Mempermudah ABK Belajar.
                                Meliputi bangunan gedung.
Jenis kegiatan yg perlu pendanaan :
- identifikasi – insentif tenaga pendidik, sarana prasarana, pemberdayaan masyarakat, PBM.
Pendirian sekolah inklusi ada 2 :
-       Top Down  ( dari pusat menunjuk sekolah).
-       Botom Up ( sekolah mengajukan  mengusulkan.
Kurikulum sekolah reguler : untuk anak dg hambatan ringan ( tak banyak membutuhkan bantuan )
Kurikulum modifikasi : Bila siswa membutuhkan bantuan.
Pendidikan inklusi merupakan model terkini dari pendidikan bagi ABK.( Selama memungkinkan semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupunperbedaan )
Pendidikan model segregasi adalah model pendidikan khusus tertua. ( sekolah khusus, memiliki KK ,  metode, saran pembelajaran , sistem penilaian, guru khusus )
Model mainstreaming abad XX  ( model  tak terbatas ).
Sangat bebas ( kelas biasa penuh ) terbatas ( sekolah khusus sepanjang hari )
Artinya seorang anak berkelainan harus ditempatkan pada lingkungan yang tidak terbatas menurut potensi / kelainan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOMBA LKSN 2021