Kamis, 28 April 2016

Tugas Guru



Tugas Guru bagi peserta didik
Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik

Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.

Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.

1.Mengajar.
Mengajar mengandung arti menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siswa. Mentransfer sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa sesuai disiplin ilmu yang diasuh, menggunakan strategi dan metode, serta media pembelajaran yang sesuai. 

2.Mendidik.
Mendidik termasuk tugas guru dalam rangka mengubah sikap dan perilaku siswa ke arah yang lebih baik dengan suri tauladan dan contoh-contoh yang baik dan nyata dari seorang guru. Konsekuensinya adalah guru perlu berkepribadian yang baik sesuai norma-norma yang berlaku.

3.Melatih.
Tugas guru melatih peserta didik dengan berbagai kemampuan dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOMBA LKSN 2021